Pada
Rapat Koordinasi Nasional; Gerakan Nasional Penanganan Ancaman Narkoba Dalam
Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045 di Jakarta pada tanggal 4 Februari tahun
2015 lalu, Presiden Ir. H. Joko Widodo menyatakan Indonesia Darurat Narkoba!
Lantas bagaimana maksud dari pernyataan tersebut? Berikut penjelasannya;
Narkoba adalah
Zat atau Obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi/menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Mengubah struktur dan cara kerja otak pada sistem saraf pusat
sehingga mengganggu daya pikir, daya ingat,konsentrasi, persepsi, perasaaan dan
perilaku.
Pernyataan
presiden cukup beralasan, mengingat berdasarkan Laporan Akhir Survei Nasional
Perkembangan Penyalahguna Narkoba Tahun Anggaran 2014 oleh Badan Nasional
Narkotika (BNN), pada tahun 2014, penyalahguna narkoba mencapai 3,8 juta sampai
dengan 4,1 juta orang atau sekitar 2,10% sampai 2,25% dari total seluruh
penduduk Indonesia. Berdasarkan proyeksi perhitungan scenario naik, jumlah
penyalahguna narkoba akan meningkat dari 4,1 orang pada tahun 2014 menjadi 5
juta orang pada tahun 2020.
